Senin, 10 Februari 2014

PENGERTIAN UTANG
    

utang adalah Kewajiban suatu badan usaha / perusahaan kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu.
Penggolongan Utang
Utang perusahaan digolongkan menjadi :
a.Utang jangka pendek adalah utang yang jatuh tempo dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Contoh : utang usaha / dagang, utang wesel, beban yang masih harus dibayar , utang hadiah, utang garansi dan lain lain.
b.Utang jangka panjang adalah utang yang pelunasannya akan dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Contoh : utang hipotik, utang obligasi, utang bank dan lain – lain.

Sabtu, 08 Februari 2014

Kelebihan dan Kelemahan Kartu Kredit Bagi Konsumen Penggunanya

Kartu kredit merupakan alat bantu pembayaran yang lazim di sebagian masyarakat kita, bahkan kecenderungannya kartu kredit sudah merupakan gaya hidup. Kartu kredit bahkan memberikan banyak peluang tambahan bagi konsumen pengguna untuk mendapatkan kemudahan baik dalam bertransaksi maupun skema pembayaran yang bisa dicicil.

Kartu kredit memiliki berbagai macam kelebihan, antara lain:
1. Kartu kredit dapat digunakan untuk mempermudah alat pembayaran sehingga kita tidak perlu susah-susah membawa uang tunai.
2. Kartu kredit dapat digunakan untuk mengumpulkan semua bentuk pengeluaran belanja dalam satu tagihan sehingga waktu yang kita keluarkan dapat lebih efisien. Bahkan ada juga kartu kredit yang memiliki fasilitas untuk membayar pengeluaran rutin, seperti tagihan telepon, tagihan listrik, dan tagihan air.
3. Kartu kredit juga dapat digunakan untuk mencatat pengeluaran kita secara rutin sehingga mempermudah kita dalam mengelola keuangan dalam keluarga.
4. kartu kredit juga dapat digunakan untuk menghemat pengeluaran kita, misalnya untuk diskon kamar hotel, diskon makan di restoran, atau diskon belanja.
5. Tidak perlu membawa uang kontan kemana-mana yang bisa membahayakan keselamatan kita.
6. Pengeluaran akan tertera jelas di rekening giro, bisa untuk melakukan cross checking di rumah pada akhir bulan.
7. Kartu kredit tertentu memberi servis asuransi kesehatan, perjalanan, pencurian, ataupun kerusakan barang yang dibeli dengan kartu tersebut (perlu dibicarakan pada bank pada saat transaksi).
8. Pemilikan kartu kredit international mempermudah perjalanan anda ke luar negeri.
9. Pada bank tertentu, konsumen bisa memiliki kartu tambahan untuk pasangan atau anak (untuk satu account), baik berupa kartu identik dengan nomor identiti dan pin yang sama ataupun kartu tambahan yang berbeda nomor identiti dan nomor pin-nya.
10. Bisa melakukan transaksi lewat internet (hati-hati dalam memilih website).
11. Bisa belanja sekarang dan bayar bulan depan dengan bunga sekitar 2,5% – 3 % tergantung bank yang bersangkutan.
12. Bisa melakukan transaksi bisnis di internet (e-commerce) dengan menuliskan nama dan nomor kartu kredit (16 digit).
13. Bisa dianggap lebih bergengsi, karena orang yang mempunyai kartu kredit adalah orang yang berpenghasilan cukup besar.
14. Kemudahan dalam melakukan pembayaran yang bisa dilakukan dengan mencicil atau membayar minimun dari tagihan yang dikirim tiap bulannya.
15. Tingkat keamanan yang cukup tinggi jadi bila kartu kredit kita dicopet, maka bisa segera melapor ke card center untuk melakukan pemblokiran kartu kredit.
16. Kemudahan dalam menggunakan dana pihak lain tanpa bunga bila dilakukan pembayaran lunas tiap tagihan datang (grace period).
17. Kemungkinan mendapatkan berbagai hadiah atau tawaran dengan harga diskon khusus bagi pemegang kartu kredit tertentu.
Akan tetapi, kartu kredit pun memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Kartu bisa dibobol orang lain yang tidak jujur, misalnya bila penjual tidak jujur maka ia akan menggosok slip kredit lebih dari 1 kali sebelum kita tanda tangani. Ia akan menagih ke bank yang bersangkutan untuk transaksi lain dengan menggunakan slip yang kedua dengan mencantumkan tanda tangan kita yang dipalsukan seperti pada slip yang pertama.
2. Bila transaksi bisnis dilakukan di internet, maka bila di penjual tidak jujur, ia akan menerima pembayaran dari bank yang bersangkutan, tetapi ia tidak mengirimkan barang yang kita pesan.
3. Apabila kita butuh uang atau ingin belanja lebih banyak dari kemampuan, kita tetap bisa memakai kartu tersebut, namun yang sering dilupakan oleh konsumen adalah persentase bunga kredit konsumsi yang sangat tinggi.
4. Jenis kartu kredit yang menggunakan band magnetik tidak terlalu baik keamanan-nya. Sayangnya di Indonesia kartu jenis ini masih banyak di produksi, jadi akan lebih baik kalau dibuat pengamanan tambahan dengan micro chip seperti yang dipakai di Eropa.
5. Pembayaran pertahun yang cukup mahal, termasuk pembayaran tambahan untuk pengambilan uang di luar negeri, termasuk transaksi internet pada website yang berada di luar negeri.
6. Nilai pertukaran uang ditentukan oleh bank penerbit, sehingga terkadang pihak bank agak seenaknya memberi rata rata harian nilai pertukaran uang.
7. Jangan sampai berurusan dengan debt collector yang sering dipakai oleh pihak Bank di Indonesia untuk menagih hutang. Bisa jadi perabotan rumah tangga pun akan dibawa pada saat penagihan.
8. Pada saat mengambil uang tunai melalui ATM, maka secara langsung dikenakan fee pengambilan yang besarannya sekitar 30 sampai 40 ribu (tergantung institusi penerbit).
9. Beban administratif dan beban bunga yang terlalu tinggi jika melakukan pengambilan uang di ATM.






Pengertian Bilyet Giro

         Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.

         Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.

         Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.

Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.

           Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.



Pengertian TRANSFER

             TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman


             Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.


SYARAT CEK

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH Dagang pasal 178):
  1.  pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
  2.  surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. jumlah dana dalam angka dan huruf
  5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
  1. tersedianya dana
  2. adanya materai yang cukup
  3. jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  4. jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
  5. memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  6. tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
  7. tidak diblokir pihak berwenang
  8. endorsment cek benar (jika ada)
  9. kondisi cek sempurna
  10. rekening belum ditutup
dan syarat-syarat lainnya.